Pembakaran Bendera PDI Perjuangan oleh Oknum Ketua RT di Malang, Kasus Dilaporkan ke Bawaslu

Malang, Zona Malang – Sebuah insiden kontroversial terjadi di Desa/Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, di mana oknum Ketua RT berinisial HT diduga membakar bendera PDI Perjuangan. Tindakan kontroversial ini telah dilaporkan ke Bawaslu oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang.

Pembakaran bendera, yang terjadi pada Minggu sekitar pukul 19.30 WIB, direkam dalam sebuah video yang kemudian menyebar melalui grup WhatsApp.

Kepala Divisi Pelanggaran Pemilu BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Rudi Santoso, menyatakan bahwa tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati, meskipun belum diketahui penyebab sakit hati tersebut.

DPC PDI Perjuangan mengetahui kejadian ini setelah menerima laporan dari PAC PDIP Ngajum pada Minggu (21/1/2024). Setelah mendapatkan laporan, pihaknya segera melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang.

“Sekarang kami sedang menunggu proses di Gakkumdu. Dari informasi yang kami terima dari warga, pelaku ini memang dikenal arogan,” ungkap Rudi Santoso terkait penungguan tindak lanjut dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah, membenarkan adanya laporan tersebut.

Proses kajian dilakukan selama kurang lebih 3 hari setelah laporan diterima, dengan nantinya menentukan apakah tindakan tersebut masuk dalam pelanggaran administrasi atau pidana.

“Nanti kita kaji selama dua sampai tiga hari. Kita pelajari peristiwa dan unsur laporannya,” tegas Abdul Allam Amrullah terkait penindakan lebih lanjut terhadap oknum Ketua RT yang diduga membakar bendera PDI Perjuangan.***