Aghnia Punjabidan bersama suaminya, Reinukky Abidharma, sedang mengalami masa sulit karena anak mereka, JAP, menjadi korban penganiayaan oleh seorang susternya yang dikenal dengan inisial IPS.
Dalam video yang diunggah Aghnia, pelaku tampak diinterogasi oleh pasangan selebgram tersebut, sementara pelaku memperlihatkan raut wajah ketakutan.
Unggahan tersebut menarik perhatian warganet dengan beragam respons, termasuk pujian atas sikap pasangan tersebut yang tidak melakukan kekerasan kepada pelaku.
Pihak berwenang telah menangkap pelaku, dan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang relevan dalam undang-undang perlindungan anak.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp100 juta. Tragedi ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi.
Semoga keadilan bisa ditegakkan bagi korban dan pelaku mendapatkan pembelajaran dari perbuatannya.***