Kota Malang – Unit Satlantas Polresta Malang Kota, melalui Kaurbinops Iptu Deddy, melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Gang 12 Jalan MT Haryono pada 6 September 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan di jalan, terutama di kawasan yang kerap menjadi titik pelanggaran.
Iptu Deddy menyampaikan, penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk respons terhadap tingginya jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi di area tersebut. “Kami berharap dengan penindakan ini, masyarakat dapat lebih tertib dan patuh pada aturan lalu lintas, sehingga tercipta keselamatan bersama,” ujarnya dikutip Zona Malang
Langkah penertiban lalu lintas yang dilakukan oleh jajaran Satlantas ini mendapatkan dukungan dari warga Malang. Hal ini terlihat dari berbagai komentar positif yang muncul di media sosial, di mana warga menyampaikan apresiasi dan harapan agar tindakan serupa terus dilakukan secara berkelanjutan.
Seorang pengguna media sosial dengan akun “Mas Paidjo” menuliskan, “Sering lakukan ini biar ada efek jera, tolong untuk supeltasnya juga perlu ada pengarahan dari dinas terkait karena sering mempersilahkan motor untuk melanggar asal dapat uang.”

Sementara itu, akun lain dengan nama pengguna “@maspaidjo” menambahkan, “Sudah bertahun-tahun pembiaran, dulu keluhan ini sering disampaikan. Semoga tindakan ini membawa perubahan dan ketertiban.”
Pihak kepolisian juga diharapkan untuk tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelanggar, tetapi juga memberikan pengarahan kepada petugas sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) yang terkadang memfasilitasi pelanggaran demi mendapatkan imbalan.
Harapan dari warga adalah agar segala bentuk pelanggaran dapat diminimalisasi dengan pendekatan yang lebih menyeluruh dan sistematis.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar serta memperkuat kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, demi keselamatan bersama di jalan raya.







