Polisi Tangkap Lima Pelaku Pembunuhan Bocah Aqila, Diduga karena Masalah Utang Piutang

Zona Malang – Polisi berhasil menangkap lima tersangka terkait pembunuhan tragis Aqilatunnisa Prisca Herlan, bocah perempuan berusia 5 tahun asal Cilegon, yang ditemukan tewas dengan wajah terlilit lakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, pada Kamis (19/9). Para tersangka yang ditangkap adalah Rahmi, Saenah, Emi, Yayan, dan Ujang, di beberapa lokasi berbeda.

Motif pembunuhan ini diduga terkait dengan masalah utang piutang. Menurut pihak kepolisian, Rahmi dan Saenah merasa kesal karena sering ditagih utang oleh orang tua korban. Kemarahan mereka memicu rencana kejam untuk menghabisi nyawa Aqila, dengan bantuan Emi yang dijanjikan uang sebesar Rp50 juta sebagai imbalan.

Dalam pengakuannya, pelaku bahkan mengungkapkan niat awal untuk membakar tubuh korban. Kondisi korban yang sangat mengenaskan juga mengungkapkan bahwa gigi Aqila rontok setelah salah satu pelaku menduduki tubuhnya. Setelah melakukan penculikan dan penganiayaan, Yayan dan Ujang bertindak sebagai pelaku yang membuang jasad Aqila ke pantai dengan imbalan hanya Rp100 ribu.

Kasus ini semakin memilukan dengan fakta bahwa para tersangka sempat berpura-pura membantu ibu korban dalam membuat laporan kehilangan. “Satu tersangka dikenal oleh ibu korban, mereka pernah bertetangga. Motifnya salah satunya terkait utang piutang,” ungkap AKP Hardi Meidikson, Kasat Reskrim Polres Cilegon, Minggu (22/9).

Penangkapan kelima pelaku ini memberikan harapan keadilan bagi keluarga korban, meski tak bisa menghilangkan luka mendalam yang ditinggalkan. Polisi masih terus mendalami kasus ini dan memastikan semua yang terlibat akan mendapatkan hukuman yang setimpal.