Zona Malang – Sebuah peristiwa tragis terjadi di Tamankuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Seorang wanita bernama Yayuk Fitriyah (35) meninggal dunia setelah dianiaya oleh adik kandungnya sendiri, Ruliyanto (28), saat sedang menunaikan ibadah shalat ashar.
Kepala Seksi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengungkapkan, peristiwa nahas ini bermula dari sengketa warisan pada Selasa (22/10/2024).
“Kejadian ini baru dilaporkan ke Kepolisian pada Senin (28/10/2024) kemarin,” kata Ponsen kepada wartawan.
Berdasarkan keterangan polisi, konflik dipicu oleh tuntutan pelaku terkait ganti biaya pembuatan kamar mandi di rumah yang ditempati ibu mereka, Poniyem (57).
Awalnya, korban dan ibunya berusaha menghindari konflik dengan pergi ke rumah tetangga. Namun 30 menit kemudian, saat korban pulang dan sedang menunaikan shalat ashar, pelaku justru nekat menyiramkan bensin ke tubuh kakaknya yang masih mengenakan mukenah.
“Dari situ, pelaku akhirnya masuk ke tempat shalat dan menyiram tubuh korban dengan bensin, lalu membakarnya,” jelas Ponsen.
Yayuk sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pindad, Kecamatan Turen. Sayangnya, setelah lima hari berjuang melawan luka bakar parah, nyawanya tidak tertolong. Korban menghembuskan napas terakhir pada Minggu (27/10/2024) pukul 23.30 WIB.
Hasil visum et repertum menunjukkan korban mengalami luka bakar di atas 60 persen yang mengakibatkan infeksi pada beberapa organ tubuh, penggumpalan darah, hingga menghentikan fungsi jantung, paru, dan ginjal.
Saat ini, Ruliyanto telah diamankan Polres Malang. Pelaku masih menjalani perawatan di RSUD Kanjuruhan karena ikut mengalami luka bakar saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 (3) jo Pasal 338 jo Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Kami akan menindak tegas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Ponsen.***






