Heboh Tarif Parkir Rp 50 Ribu di Kayutangan Malang, Tukang Parkir Buka Suara

Malang, Zona Malang – Jagat maya dihebohkan oleh sebuah video viral yang mengungkap penarikan tarif parkir fantastis di kawasan wisata Kayutangan Heritage, Kota Malang. Seorang ibu mengaku anaknya diminta membayar Rp 50.000 untuk parkir mobil saat hendak mencari makan di daerah tersebut. Kasus ini sontak menuai kecaman dari berbagai pihak dan memaksa pihak berwenang turun tangan.

Video yang diunggah akun TikTok @nuke.limanov ini menceritakan pengalaman anaknya saat parkir di Kayutangan pada malam Minggu. “Awalnya anak saya tanya, ‘Mas, saya mau parkir di sini bisa? Tidak apa-apa bayar lebih.’ Dijawab tukang parkir bisa. Tadinya dikira Rp 20 ribu, eh malah minta Rp 50 ribu,” ungkap Nuke dalam videonya.

Nuke menyayangkan tindakan penarikan tarif parkir yang dinilainya tidak wajar tersebut. “Saya juga pernah parkir di situ, saya kasih lebih, tapi tidak sampai Rp 50 ribu. Kita yang parkir kasih lebih tidak apa-apa, tapi kalau sampai Rp 50 ribu itu besar sekali,” keluhnya.

Menanggapi viral tersebut, Merdeka.com mendatangi lokasi yang disebutkan Nuke. Di sana, ditemui seorang juru parkir bernama Aris yang mengaku kaget mendengar cerita tersebut. “Kalau sampai Rp 50 ribu ya pemalakan itu,” ujarnya.

Aris menjelaskan bahwa dia hanya bertugas dari pagi hingga sore, sementara kejadian tersebut terjadi pada malam hari. “Saya hanya bertugas pagi sampai sore. Lalu kalau malam ada yang lain,” tambahnya. Ia mengaku tidak mengetahui informasi viral tersebut karena tidak aktif di media sosial.

Saat ditemui, Aris tidak mengenakan rompi tukang parkir dan tidak memberikan karcis parkir kepada pelanggan. Ia mengaku rompinya disita Dishub karena pernah melakukan pelanggaran, dan ia juga tidak memiliki kartu tanda anggota juru parkir.

Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan akan mengambil tindakan tegas. “Kami akan telusuri dan pastinya nanti akan ada sanksi jika memang terbukti benar,” ungkapnya.

Widjaja menjelaskan bahwa tarif parkir di Kayutangan sama dengan tarif parkir di tempat lain sesuai aturan yang berlaku. “Kecuali kadang memang insidentil, tarifnya berubah. Untuk roda dua yang awalnya Rp 2 ribu menjadi Rp 3 ribu,” jelasnya.

Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, besaran tarif retribusi parkir di tepi jalan umum paling mahal adalah Rp 10.000 untuk kendaraan besar seperti truk gandeng dan bus besar. Sementara untuk mobil sedan, jeep, dan sejenisnya dikenai tarif Rp 3.000, dan sepeda motor Rp 2.000.

Kasus ini memicu reaksi keras dari warganet. Banyak yang mengecam aksi tukang parkir yang mematok harga hingga Rp50.000 dan mendesak pihak berwenang untuk segera menindak tegas.

“Dishub Malang harus tahu ini,” komentar seorang warganet. “Ya harus ditertibkan, supaya tidak buruk imagenya,” tambah yang lain. Bahkan ada yang dengan nada sarkastis menyindir, “Sebentar lagi mungkin tukang parkirnya bisa naik haji.”

Kejadian ini menimbulkan keprihatinan terkait citra Kota Malang sebagai destinasi wisata. Nuke dalam videonya menekankan pentingnya menjaga nama baik kota. “Jangan sampai wisatawan dibuat kaget dengan nilai tarif yang tinggi di atas aturan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nuke mempertanyakan logika dari tarif parkir yang lebih mahal dari harga makanan yang dibeli. “Jajan di pinggir Kayutangan itu berapa, masak lebih mahal parkir daripada jajannya. Bukannya tidak mau bayar, tapi jangan dijadikan itu aturan,” tegasnya.

Kasus ini juga menyoroti masalah yang lebih luas terkait pengelolaan parkir di Kota Malang. Dishub dan Satpol PP sering menggelar razia di kawasan Kayutangan, menemukan berbagai pelanggaran seperti kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya dan pedagang yang berjualan di trotoar.

Widjaja Saleh Putra dari Dishub Kota Malang menyatakan apresiasi kepada warga yang memiliki kesadaran untuk mengkritik jika ada layanan yang tidak benar, terutama mengenai tarif parkir. Ia berjanji akan melakukan klarifikasi di lokasi dan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran.

Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, Dishub Kota Malang telah memasang papan informasi mengenai aturan tarif parkir di Jalan Basuki Rahmat. Mereka juga membuka layanan pengaduan di nomor 08113113022 untuk memudahkan masyarakat melaporkan jika menemui praktik serupa.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama dalam hal transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Diharapkan dengan adanya perhatian publik dan tindakan tegas dari pihak berwenang, praktik penarikan tarif parkir yang tidak wajar dapat dihentikan, sehingga citra Kota Malang sebagai destinasi wisata yang ramah dan terjangkau dapat terjaga.

Sementara penyelidikan terus berlanjut, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan jika menemui praktik serupa. Kerjasama antara masyarakat dan pemerintah akan sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pengunjung Kota Malang.