Zona Malang – Delapan terdakwa yang terlibat dalam pabrik narkoba terbesar di Indonesia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Senin sore (16/12/2024). Mereka dihadapkan pada dakwaan serius terkait penyelundupan dan produksi ganja sintetis dengan total barang bukti mencapai 1,2 ton. Sidang ini menarik perhatian publik, mengingat besarnya skala operasi yang terungkap.
Sidang berlangsung di Ruang Cakra PN Malang, di mana jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Malang, Yuniarti, membacakan dakwaan terhadap para pelaku yang berasal dari jaringan Bekasi dan Malang. “Dakwaan kami ajukan berdasarkan peran masing-masing terdakwa. Mereka kami dakwa dengan ancaman pidana maksimal, yaitu hukuman mati, sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Yuniarti usai persidangan.
Kedelapan terdakwa yang dihadirkan dalam sidang adalah Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28). Semua terdakwa diketahui berasal dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Yuniarti menjelaskan bahwa berkas perkara untuk setiap terdakwa disusun terpisah, mengingat masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam jaringan narkoba ini. “Karena pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka sidang selanjutnya akan langsung beragendakan pembuktian dengan pemeriksaan saksi,” tambahnya.
JPU telah menyiapkan 18 saksi, termasuk saksi ahli dan saksi penangkap, untuk memberikan keterangan dalam persidangan. “Semua terdakwa berperan aktif, mulai dari produksi narkotika hingga distribusi, termasuk mengoperasikan mesin pembuat narkoba. Dengan berkas terpisah, setiap terdakwa bisa saling bersaksi,” terangnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Uswatun Hasanah, menyatakan bahwa mereka tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dan masih mempelajari isi dakwaan tersebut. “Kami pelajari dakwaan dari JPU. Dan tidak ada eksepsi yang diajukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, penggerebekan pabrik narkoba ini dilakukan pada Selasa (2/7/2024) di sebuah rumah di Jalan Bukit Barisan No 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Penggerebekan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Bea Cukai pusat ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana tempat transit ganja sintetis di Kalibata, Jakarta Selatan, berhasil diungkap.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan 1,2 ton ganja sintetis, 25.000 butir pil Xanax, dan 25.000 butir pil ekstasi, serta berbagai alat produksi narkotika. Pabrik ini ternyata dikendalikan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia bernama Kent, yang berkomunikasi dengan para tersangka melalui platform online.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan betapa seriusnya peredaran narkoba di Indonesia dan tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam memberantasnya.
Sumber: Kliktimes







