Salah satu korban, berinisial A (11), mengalami kekerasan seksual setelah diajak berbelanja. Saat berada di pusat perbelanjaan, ketika korban meminta untuk mengganti baju, pelaku mengambil kesempatan itu untuk melakukan tindakan yang tidak senonoh.
Kejadian lainnya menimpa korban berinisial AA (17) yang juga menjadi korban pencabulan di rumah pelaku.
Menurut keterangan, pelaku mengurungnya setelah dihalau saat pulang dari rumah kakeknya, lalu melakukan tindakan bejat tersebut.
Dengan banyaknya kejahatan seksual yang melibatkan anak-anak, polisi tidak segan-segan menerapkan Pasal 82 dari Undang-undang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku.
PBS saat ini telah ditahan untuk mendalami kasus ini lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang Kota, memberikan harapan bahwa keadilan akan segera ditegakkan untuk korban.
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya kesadaran dan perlindungan bagi anak-anak, serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindakan kejahatan untuk mencegah hal serupa terjadi di kemudian hari.






