KOTA MALANG – Polresta Malang Kota, dalam upayanya untuk memberikan bantuan nyata kepada korban kekerasan seksual anak, menggelar kunjungan ke Kelurahan Tunjungsekar, Malang.
Kunjungan ini melibatkan Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, MSi, bersama jajaran Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Dinas Sosial Kota Malang, Dinas Pendidikan, dan berbagai pejabat terkait lainnya.
Melalui misi ini, Polresta memberikan perlindungan hukum serta dukungan psikologis bagi korban yang mengalami trauma mendalam akibat kekerasan seksual.
Dalam pernyataannya, Kombes Pol Nanang menekankan pentingnya pendampingan maksimum bagi para korban, terutama anak-anak di bawah umur.
Menunjuk Tim Psikologi “Samarama” dari Polresta Malang Kota, mereka akan memberikan layanan psikologis untuk mendukung pemulihan mental korban.
“Kami hadir di sini untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan yang maksimal, terutama dalam pemulihan kondisi fisik dan psikologis,” ujar Kombes Nanang kepada awak media pada Senin, (06/01).
Dalam langkah tersebut, koordinasi erat dilakukan dengan pihak Pemerintah Kota Malang, termasuk Pj Wali Kota dan Sekretaris Daerah, guna mendukung penuh proses pemulihan para korban.
Polresta juga memastikan keamanan korban yang saat ini masih berada dalam satu lingkungan dengan pelaku, PBS (63), yang resmi ditahan sejak Jumat malam, 3 Januari 2025.
Di tengah masalah ini, Kombes Nanang menggarisbawahi keseriusan penanganan kasus dan komitmen untuk tidak memberikan penangguhan penahanan kepada pelaku kejahatan terhadap anak-anak.
“Pelaku asusila, terutama terhadap anak di bawah umur, tidak akan mendapatkan penangguhan penahanan. Kami akan menindak tegas sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Dari pengakuan PBS, terungkap bahwa ia telah melakukan kekerasan seksual terhadap tujuh anak, yang saat ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut.
Korban-korban yang teridentifikasi berusia antara kelas 5 SD hingga kelas 3 SMP, dan bahkan seorang anak putus sekolah yang seharusnya bisa duduk di kelas 2 SMA.
Kombes Pol Nanang menegaskan bahwa pihaknya akan melindungi para korban dari segala bentuk intervensi yang dapat mengganggu kesehatan psikologis mereka.
Selain itu, ia juga meminta Dinas Pendidikan untuk memastikan bahwa korban tetap diizinkan melanjutkan pendidikan tanpa ada stigma yang menyertai.
Kerja sama antara Polresta Malang Kota dengan dinas terkait pun disoroti sebagai langkah penting untuk menjaga perlindungan penuh pada korban serta mencegah segala bentuk intimidasi atau gangguan yang dapat mempengaruhi kondisi psikologis mereka.
Modus operandi pelaku yang memberikan iming-iming uang dan barang kepada anak-anak menjadi perhatian tersendiri, dengan sebagian besar korban berasal dari lingkungan sekitar.
Kombes Pol Nanang mendorong masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya kasus serupa. “Kami, Kepolisian, Pemerintah Kota, dan Provinsi akan menjaga dan mengawal, pendampingan psikologis bagi para korban terus dilakukan untuk menstabilkan kondisi psikologis mereka,” tutupnya.
Dengan tindakan nyata ini, Polresta Malang Kota menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi korban serta menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual.






