KOTA BATU – Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun mengalami tragedi memilukan ketika menjadi korban pencabulan oleh orang terdekatnya. Ironisnya, pelaku berinisial OSF yang berusia 34 tahun, merupakan paman dari korban.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Batu setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, tindakan pelaku telah melanggar hukum serius dengan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.
Pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali sejak November 2024.
“Aksi keji pelaku dimulai pada 9 November 2024, sekitar pukul 17.00 di kediaman terduga pelaku yang berada di Kota Batu,” jelas Rudi.
Yang mengejutkan, perbuatan ini terjadi saat korban sedang berlibur di rumah paman, ketika situasi rumah dalam keadaan sepi.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa barang bukti yang telah dikumpulkan oleh tim kepolisian adalah hasil visum dari korban, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu.






