Kasus yang tidak melukai norma di masyarakat terjadi lagi di Malang, dimana pasangan suami istri dari Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, berinisial FI (27) dan PN (24), ditangkap oleh kepolisian setelah terbukti terlibat dalam praktik pornografi melalui siaran langsung di media sosial.
Dalam waktu singkat, pasangan ini berhasil mengumpulkan keuntungan hingga Rp35 juta hanya dalam dua bulan.
Pasutri ini memanfaatkan platform live streaming untuk menarik endorse dan hadiah dari ribuan penonton yang menyaksikan aksi mereka.
Penangkapan mereka dilakukan oleh Satreskrim Polres Malang pada hari Minggu, 5 Januari 2024, di rumah mereka.
“Betul, petugas mengamankan pasangan suami istri ini terkait konten pornografi,” ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, saat dikonfirmasi pada Selasa, 7 Januari 2025.
Penangkapan ini berawal dari patrol yang dilakukan Tim Siber Polsek Gedangan. Saat melakukan penyelidikan, mereka menemukan aktivitas mencurigakan di aplikasi media sosial bernama ‘h%$51’.






