Zona Malang – Memasuki bulan Ramadan, layanan SIM Keliling di Kota Malang tetap beroperasi guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, ada sedikit perubahan jadwal dibanding bulan sebelumnya.
Kali ini, layanan yang dikelola Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Malang Kota hadir setiap hari Rabu dan Jumat di tiga lokasi berbeda, termasuk tambahan titik layanan di Masjid Al Ikhlas Raya Langsep.
Melansir dari pengumuman resmi Satpas Polresta Malang Kota, layanan SIM Keliling selama Maret 2025 akan berlangsung di tiga lokasi, yakni depan Kantor Kecamatan Klojen, area parkir Stadion Gajayana, serta tambahan baru di Masjid Al Ikhlas Raya Langsep.
Penambahan lokasi ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Jadwal SIM Keliling Kota Malang Maret 2025:
- Rabu, 5 Maret 2025: Depan Kantor Kecamatan Klojen (08.00 WIB – 11.00 WIB)
- Jumat, 7 Maret 2025: Parkir barat Stadion Gajayana (08.00 WIB – 10.30 WIB)
- Rabu, 12 Maret 2025: Masjid Al Ikhlas Raya Langsep (08.00 WIB – 11.00 WIB)
- Jumat, 14 Maret 2025: Parkir barat Stadion Gajayana (08.00 WIB – 10.30 WIB)
- Rabu, 19 Maret 2025: Depan Kantor Kecamatan Klojen (08.00 WIB – 11.00 WIB)
- Jumat, 21 Maret 2025: Parkir barat Stadion Gajayana (08.00 WIB – 10.30 WIB)
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pemohon wajib membawa:
- Tiga lembar fotokopi KTP dan SIM yang masih berlaku
- SIM asli yang akan diperpanjang
- Surat hasil tes psikologi
- Surat keterangan sehat dari dokter
Jika belum memiliki surat hasil tes psikologi dan surat keterangan sehat, pemohon dapat mengikuti tes langsung di lokasi layanan SIM Keliling.
Adapun biaya perpanjangan SIM masih tetap sama, yakni:
- SIM C: Rp75.000
- SIM A dan SIM B: Rp80.000
Namun, tarif tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan sebesar Rp20.000 dan tes psikologi sebesar Rp100.000.
Catatan Penting Layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pemegang SIM dan KTP yang berdomisili di Kota Malang. Masyarakat disarankan untuk melakukan perpanjangan SIM setidaknya H-2 sebelum masa berlaku habis guna menghindari denda dan antrean panjang.
Dengan adanya tambahan lokasi layanan selama bulan Ramadan ini, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam mengakses layanan perpanjangan SIM tanpa harus repot datang ke kantor Satpas. Jangan sampai melewatkan jadwal dan pastikan semua persyaratan telah dipersiapkan sebelum datang ke lokasi layanan SIM Keliling!






