Heboh! Kelompok Ini Laporkan Roy Suryo ke Polisi, Apa yang Terjadi?

MALANG, Zona Malang – Kelompok Masyarakat Militan Pecinta Jokowi (MMPJ) Laporkan Roy Suryo ke Polresta Malang Kota Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

MALANG, Zona Malang – Kelompok Masyarakat Militan Pecinta Jokowi (MMPJ) melaporkan Roy Suryo ke Polresta Malang Kota. Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis (1/5) dengan dugaan delik pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebelumnya, massa MMPJ menggelar aksi damai di depan Polresta Malang Kota. Mereka meminta penegak hukum untuk bertindak tegas dalam menangani tuduhan ijazah palsu Joko Widodo yang dilakukan oleh Roy Suryo. Hal tersebut dinilai telah membuat kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

Koordinator MMPJ, Damanhury Jab, mengatakan bahwa laporan mereka telah diterima dan mereka sudah dimintai keterangan terkait laporan tersebut. “Laporan diterima dengan baik tadi diperiksa selama dua jam, dengan total 30 pertanyaan,” kata Damanhury Jab.

Damanhury menyebut bahwa tuduhan yang dilakukan Roy Suryo bersama orang-orang di belakangnya terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sangat membuat gaduh masyarakat. Tindakan tersebut juga dinilai tidak etis dilakukan kepada orang yang berjasa di Indonesia.

“Ini sangat buat keresahan dan kegaduhan. Apalagi yang dicerca adalah orang berjasa di negeri ini. Ingat betul bagaimana beliau hadir saat Covid, kemudian pemerataan pembangunan juga dilakukan,” tegasnya.

Karena itu, Damanhury berharap laporan yang dilayangkan bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. “Kami harap polisi segera menangkap Roy Suryo dan anteknya,” harapnya.

Terpisah, Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan adanya laporan MMPJ. “Benar, tadi kami menerima adanya masyarakat yang mengadukan ke pihak kami terkait adanya hujatan atau ujaran kebencian yang dilakukan saudara RS (Roy Suryo),” tuturnya.

Setelah ini, pihaknya akan langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi untuk membuktikan adanya unsur tindak pidana. “Kita kumpulkan dulu barang bukti, kita periksa saksi-saksi, setelah itu baru bisa kita putuskan apakah saudara RS (Roy Suryo) memenuhi unsur tindak pisana. Jika sudah, pasti kita mintai keterangan dari saksi terlapor,” tandasnya.

Dalam aksi damai tersebut, kelompok MMPJ juga mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap Roy Suryo dan orang-orang yang berada di belakangnya. Mereka menilai bahwa tuduhan yang dilakukan oleh Roy Suryo terkait ijazah Presiden Joko Widodo telah membuat kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

Selain itu, MMPJ juga menyebut bahwa tindakan Roy Suryo tersebut tidak etis dilakukan kepada orang yang berjasa di Indonesia. Mereka mengingatkan kembali bagaimana Presiden Joko Widodo hadir saat pandemi COVID-19 dan melakukan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.

Pihak Polresta Malang Kota juga menegaskan bahwa mereka akan segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan yang disampaikan oleh MMPJ. Mereka akan mengumpulkan barang bukti dan memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Roy Suryo.