BATU – Penanganan kasus dugaan pencabulan di Kota Batu terus bergulir di ranah hukum, dengan pihak kuasa hukum korban secara tegas menolak segala bentuk upaya penyelesaian di luar pengadilan. Andi Rachmanto, S.H., selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa perkara ini tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice mengingat beratnya tindak pidana dan dampak trauma mendalam yang dialami korban.
Dalam keterangannya pada Kamis (24/7) lalu, Andi yang juga merupakan Ketua LBH Malang, mengungkap adanya upaya dari sejumlah pihak yang diduga mewakili terduga pelaku untuk mendorong penyelesaian secara kekeluargaan. Upaya tersebut, menurutnya, bahkan melibatkan oknum yang mengatasnamakan perangkat desa.
“Memang sempat ada pihak-pihak yang mencoba menawarkan penyelesaian damai. Namun kami menolak, karena ini bukan perkara ringan yang bisa diselesaikan dengan restorative justice, baik secara hukum maupun etika,” tegas Andi Rachmanto dikutip dari Solusiindonesia.com.
Di sisi lain, ia menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja penyidik Satreskrim Polres Batu. Menurutnya, penetapan status tersangka serta penahanan terhadap terduga pelaku adalah bukti keseriusan dan profesionalisme aparat dalam menegakkan keadilan.
“Kami berterima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Batu yang telah menangani perkara ini secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Andi menjelaskan, secara hukum, mekanisme restorative justice hanya diakomodasi secara terbatas untuk perkara-perkara ringan, seperti yang diatur dalam UU Sistem Peradilan Anak dan beberapa peraturan lainnya. “Jelas, tidak berlaku untuk perkara pencabulan yang sifatnya serius dan berdampak berat,” paparnya.
Dengan fakta bahwa dugaan perbuatan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023 dan laporan resmi telah dibuat pada 13 Juni 2025, proses hukum dinilai harus berjalan hingga tuntas.
“Kasus ini sudah menimbulkan trauma psikologis yang dalam bagi korban. Maka kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga ada putusan yang memberikan rasa keadilan,” lanjutnya.
Andi pun memberikan peringatan keras kepada pihak manapun agar tidak mencoba mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Jika ada pihak yang mencoba mencederai proses hukum, kami akan menempuh langkah hukum secara tegas. Ini bukan soal balas dendam, tapi tentang keadilan dan perlindungan terhadap korban,” pungkasnya.






