MALANG – Bupati Malang, Sanusi, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan tunduk dan patuh terhadap segala ketentuan yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terkait polemik penggunaan sound system berdaya besar atau sound horeg. Pernyataan ini disampaikan Sanusi di kantor bupati pada Senin (28/7) sore kemarin.
Sikap ini diambil menyusul rencana Pemprov Jatim yang tengah merancang regulasi khusus, baik dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Surat Edaran (SE), untuk menertibkan kegiatan yang melibatkan sound horeg. Regulasi tersebut ditargetkan akan terbit pada awal Agustus 2025.
“Kami akan menunggu keputusan dari pemprov, dan kami siap untuk mematuhi segala ketentuan yang akan ditetapkan,” kata Sanusi, mengindikasikan bahwa Pemkab Malang tidak akan mengeluarkan aturan independen dan akan mengikuti arahan dari provinsi.
Setelah peraturan tersebut resmi diterbitkan, Bupati Sanusi berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar. Ia memastikan bahwa pengawasan akan diperketat di seluruh wilayah Kabupaten Malang untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Sanusi juga mengakui bahwa isu sound horeg telah menjadi perbincangan hangat di tingkat nasional, terutama pasca-keluarnya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim. Ia secara terbuka menyebut bahwa Kabupaten Malang memiliki dinamika tersendiri dalam persoalan ini.
“Terutama di daerah Kabupaten [Malang] yang menjadi pelopor awal sound horeg,” tambahnya, mengakui adanya akar budaya yang kuat terkait fenomena ini di wilayahnya.
Dengan adanya komitmen kepatuhan dari Pemkab Malang dan kepastian regulasi dari Pemprov Jatim, diharapkan akan segera ada kerangka aturan yang jelas untuk menyeimbangkan antara kegiatan hiburan masyarakat dengan hak warga lainnya untuk mendapatkan ketenangan.






