Gondol N-Max di Teras Rumah, Maling Asal Pasuruan Apes Dikepung Warga Bedali Lawang

Aksi curanmor di Lawang, Malang digagalkan kesigapan warga. Pelaku FI asal Pasuruan tertangkap basah usai gondol Yamaha N-Max. Simak kronologi lengkapnya.

KABUPATEN MALANG, Zona Malang – Kejahatan jalanan kembali menyasar wilayah perbatasan Malang utara. Namun kali ini, aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil digagalkan berkat kesigapan warga setempat yang curiga dengan gerak-gerik pelaku.

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di kawasan Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Peristiwa kriminal ini terjadi pada Rabu (3/12/2025) petang, tepat saat aktivitas warga mulai menurun.

Tersangka yang berhasil dibekuk berinisial FI. Pria tersebut diketahui merupakan warga asal Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Ia tak berkutik setelah pelariannya dihentikan oleh warga hanya beberapa saat setelah berhasil menyalakan mesin motor curiannya.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membeberkan kronologi kejadian tersebut. Insiden bermula sekitar pukul 18.10 WIB di Jalan Dr. Cipto Gang VII, Desa Bedali. Saat itu, kondisi lingkungan sedang cukup sepi.

Korban, pemilik sepeda motor Yamaha N-Max, memarkir kendaraannya di teras rumah. Merasa aman karena berada di area pribadi, korban lantas masuk ke dalam rumah. Namun, kelengahan sesaat ini dimanfaatkan dengan cepat oleh pelaku yang diduga sudah mengintai lokasi sebelumnya.

“Posisi motor diparkir di teras saat korban masuk ke dalam rumah. Dalam hitungan menit, ketika korban keluar, motor tersebut sudah raib dari tempatnya. Korban menyadari motornya telah dibawa kabur oleh pelaku FI,” terang AKP Bambang dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).

Setelah berhasil menguasai kendaraan korban, FI memacu motor curian tersebut ke arah Dusun Polaman untuk melarikan diri. Namun, upaya pelariannya tidak berjalan mulus. Warga di sekitar Dusun Polaman menaruh curiga melihat pengendara motor yang melaju dengan gelagat tergesa-gesa dan mencurigakan.

Kecurigaan warga terbukti benar. Sejumlah warga berinisiatif menghentikan laju kendaraan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan fisik terhadap kendaraan, dipastikan bahwa motor N-Max yang dibawa FI adalah milik salah satu warga yang baru saja dilaporkan hilang.

Tidak ingin main hakim sendiri, warga segera melaporkan kejadian tersebut ke Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Lawang. Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dari kerumunan massa guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Selain satu unit sepeda motor Yamaha N-Max hasil curian, petugas juga menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Yang menarik, saat diperiksa, kondisi fisik motor sudah mengalami perubahan dalam waktu singkat. Lubang kunci kontak ditemukan dalam kondisi rusak akibat dipaksa, dan pelat nomor kendaraan telah dilepas oleh pelaku untuk menghilangkan jejak identitas kendaraan.

“Saat diinterogasi awal di lokasi dan dilanjutkan di Mapolsek, pelaku FI mengakui seluruh perbuatannya. Ia sengaja merusak kunci kontak untuk bisa membawa lari motor tersebut,” tambah Bambang.

Kini, FI harus mendekam di sel tahanan Polsek Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menduga motif kejahatan ini murni ekonomi, di mana pelaku mencari sasaran motor yang diparkir di area terbuka atau semi-terbuka yang minim pengawasan.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukuman yang menanti warga Pasuruan ini tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Menutup keterangannya, AKP Bambang Subinajar kembali mengingatkan masyarakat Kabupaten Malang untuk meningkatkan kewaspadaan. Ia mengimbau agar pemilik kendaraan selalu menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang mudah terpantau, terutama di jam-jam rawan seperti menjelang malam.

Kasus ini menyoroti fenomena klasik kejahatan “lintas batas” di wilayah Malang Raya, di mana pelaku seringkali berasal dari daerah tetangga seperti Pasuruan. Waktu kejadian yang dipilih, yakni pukul 18.10 WIB (waktu Maghrib), menunjukkan pola pelaku yang memanfaatkan momen transisi aktivitas warga saat sedang beribadah atau beristirahat.

Selain itu, kesigapan warga Dusun Polaman patut diapresiasi dan menjadi contoh community policing (pemolisian masyarakat) yang efektif. Keberanian warga untuk peduli pada lingkungan sekitar terbukti menjadi benteng pertahanan terakhir yang ampuh dalam menekan angka kriminalitas ketika aparat tidak berada di tempat.