Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan selebgram Chandrika Chika bersama dengan lima rekannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Chika positif menggunakan ganja liquid, yang berasal dari rokok elektrik yang menjadi barang bukti penangkapan.

Penangkapan terhadap Chika dan lima rekannya dilakukan pada hari Senin (23/4) sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu hotel di Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika,” ungkap Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras.

Keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AT (24), MC (22), CK (20) perempuan, serta AMO (22), BB (25), dan HJ (27) laki-laki.

Rezka menjelaskan bahwa para tersangka, selain menjadi selebgram, juga termasuk atlet e-sport yang memiliki pengikut yang cukup banyak, bahkan mencapai ratusan ribu hingga dua juta.

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita satu buah rokok elektrik yang berisi cairan ganja sebagai barang bukti utama.

AKP Rezka juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap keenam tersangka, dan hasil tes urine menunjukkan bahwa mereka positif menggunakan narkotika.

Kasus ini menunjukkan perlunya kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat, termasuk di kalangan selebriti dan figur publik.

Langkah penegakan hukum yang tegas dari pihak kepolisian diharapkan dapat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba demi kesehatan dan keselamatan bersama.