Jadwal Lengkap SIM Keliling Kota Malang Januari 2025

Jangan lewatkan untuk jadwal terbaru SIM keliling di Kota Malang Januari 2025, cek apakah di Stadion Gajayana tutup?

Memasuki tahun 2025, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Malang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang sangat dinantikan oleh masyarakat. Layanan ini akan berlangsung setiap hari Rabu, memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka.

Namun, untuk bulan Januari ini, layanan SIM Keliling hanya akan tersedia tiga kali, yaitu pada tanggal 8, 15, dan 22 Januari. Hal ini disebabkan oleh libur Tahun Baru Masehi pada 1 Januari dan libur Tahun Baru Imlek pada 29 Januari.

Layanan SIM Keliling di Kota Malang akan berlokasi di dua titik strategis, yaitu di depan Kantor Kecamatan Klojen dan area parkir barat Stadion Gajayana. Dengan lokasi yang mudah diakses, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik.

Berikut adalah jadwal lengkap layanan SIM Keliling di Kota Malang untuk bulan Januari 2025:

  • Tanggal 8 Januari 2025: Depan Kantor Kecamatan Klojen, jam layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
  • Tanggal 15 Januari 2025: Area parkir barat Stadion Gajayana, jam layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
  • Tanggal 22 Januari 2025: Depan Kantor Kecamatan Klojen, jam layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM, penting untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan. Syarat-syarat yang harus dibawa antara lain tiga lembar fotokopi KTP, tiga lembar fotokopi SIM, SIM asli, serta surat keterangan tes psikologi dan surat keterangan sehat dari dokter.

Bagi yang belum memiliki surat keterangan tersebut, tidak perlu khawatir, karena layanan SIM Keliling juga menyediakan fasilitas untuk tes psikologi dan kesehatan.

Mengenai biaya perpanjangan SIM, tarif yang berlaku masih sama seperti sebelumnya. Untuk perpanjangan SIM C, biayanya adalah Rp75.000, sedangkan untuk SIM A dan SIM B masing-masing dikenakan biaya Rp80.000.

Namun, perlu dicatat bahwa tarif tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan yang sebesar Rp20.000 dan tes psikologi yang mencapai Rp100.000.

Layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pemegang SIM dan KTP yang berdomisili di Kota Malang. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai H-2 sebelum masa berlaku SIM habis.

Bagi pemegang KTP dan SIM dari luar Kota Malang, perpanjangan tetap bisa dilakukan di Kantor Satpas Polresta Malang Kota yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin No. 56, dekat SMP Negeri 3 Malang.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM mereka di awal tahun ini. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memastikan SIM Anda tetap berlaku!