Malang, Zonamalang.com – Sebuah insiden tragis terjadi di area Gunung Bromo, di mana sekelompok prewedding disalahkan atas kebakaran yang menyebabkan kerusakan signifikan. Direktur Kajian Strategis Kemenparekraf/Barekraf, Agustini Rahayu, mengungkapkan bahwa kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mencapai kerugian hingga Rp 89,7 miliar untuk perekonomian negara.

Kebakaran ini dipicu oleh flare yang disulut oleh rombongan prewedding, menyebabkan penutupan kawasan wisata selama 13 hari. “Karena penutupan 13 hari, Bromo rugi Rp 89,7 miliar,” ujar Ayu, sapaan akrab Agustini Rahayu, seperti dikutip dari detikTravel, pada hari Selasa (26/9/2023).

Pelaku yang terlibat dalam insiden di Gunung Bromo ini terancam sanksi hukum berupa penjara atau denda, sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. “Secara hukum ada denda potensial kehilangan berupa ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” tambahnya.

Pasangan calon pengantin yang melakukan sesi foto prewedding dengan flare telah diberikan status sebagai saksi dalam kasus ini, dan dikenakan hukuman wajib melaporkan diri. Tiga kru Wedding Organizer (WO) yang terlibat juga menerima nasib sama.

Namun, manajer Wedding Organizer (WO) harus menerima konsekuensi lebih berat dengan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Prewedding tersebut dilakukan di Bukit Teletubbies, Gunung Bromo pada 6 September. Konsep prewedding menggunakan flare telah memicu percikan api yang menyebabkan kebakaran di padang rumput.

Daftar 6 Wisatawan Penyebab Kebakaran Bromo

Enam orang yang teridentifikasi terlibat insiden ini adalah AW (41), Manajer WO asal Kabupaten Lumajang (tersangka); MGG (38), Kru WO asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya (saksi); ET (27), Kru WO asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya (saksi); ARVD (34), Juru rias asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya (saksi); HP (39), calon pengantin pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya (saksi); dan PMP (26), calon pengantin wanita asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang (saksi).***