“Namun, sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023, penghitungan UMK diputuskan naik sebesar 4,27 persen,” kata Arif.
Rumus perhitungan UMK berdasarkan regulasi tersebut memuat instrumen seperti nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alpha.
“Sesuai PP 51 tahun 2023, di mana menggunakan alpha= 0,2, sehingga dihasilkan nilai UMK sebesar Rp 3.330.661,69, naik sebesar atau 4,27 persen dari UMK tahun 2023,” jelasnya dikutip dari Ngopibareng.
Arif menambahkan, usulan kenaikan UMK sebesar 4,27 persen ini pun sudah disetorkan kepada Penjabat (Pj) Walikota Malang, Wahyu Hidayat untuk nanti dilanjutkan kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Prawansa.







