“Pemkot Malang mengirimkan usulan UMK Kota Malang 2024 kepada Gubernur Jawa Timur sebesar Rp3.330.661,69 untuk penetapan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno mengatakan bahwa dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Malang, perwakilan buruh mengusulkan kenaikan UMK sebesar 15 persen.
“Jadi, dari sebagian dari anggota yang lain ada kenaikan 4,27 persen. Sedangkan dari serikat minta 15 persen,” katanya.
Suhiarno berharap, Gubernur Jatim dapat mengakomodir usulan kenaikan UMK sebesar 15 persen dari buruh. Hal ini agar dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja.***







