Jakarta – Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menggelar audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Jumat (7/3/2025) di kantor KLHK. Pertemuan ini membahas konsep Hutan Wakaf sebagai langkah inovatif dalam pelestarian lingkungan berbasis wakaf, yang tidak hanya berfokus pada aspek ibadah dan pendidikan, tetapi juga keberlanjutan ekosistem hutan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menyatakan bahwa konsep ini menjadi terobosan penting dalam pengelolaan wakaf. “Wakaf selama ini dikenal untuk pembangunan masjid dan sekolah, tetapi potensinya lebih luas. Dengan Hutan Wakaf, kita bisa menciptakan keseimbangan antara pembangunan, konservasi alam, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujar Waryono.
Dukungan KLHK dalam Rehabilitasi Hutan Wakaf
Sekretaris Jenderal KLHK, Mahfudz MP, menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung program ini. “Hutan wakaf dapat menjadi solusi dalam rehabilitasi lahan kritis dan konservasi ekosistem hutan. KLHK siap berkolaborasi dalam penyediaan bibit, regulasi kehutanan, serta dukungan teknis lainnya,” katanya.
Sebagai langkah konkret, KLHK dan Kementerian Agama berencana menanam satu juta pohon matoa di berbagai provinsi sebagai bagian dari gerakan rehabilitasi berbasis wakaf. KLHK juga akan menyediakan akses ke balai pembibitan di 38 provinsi serta memberikan pelatihan kepada penyuluh kehutanan agar pengelolaan hutan wakaf dapat berjalan berkelanjutan.
Digitalisasi Sertifikat Wakaf dan Sinkronisasi Regulasi
Selain aspek ekologi, pertemuan ini juga menyoroti pentingnya digitalisasi sertifikasi tanah wakaf guna memastikan kepemilikan dan pemanfaatannya memiliki legitimasi hukum yang kuat. KLHK menegaskan bahwa regulasi antara UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan perlu disinkronkan sebagai dasar hukum pengelolaan Hutan Wakaf agar dapat diterapkan dengan lebih optimal.
Dalam diskusi tersebut, KLHK juga menyambut baik pendekatan eco-theology yang diusung Kementerian Agama. Pendekatan ini mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan dalam upaya konservasi lingkungan. “Masyarakat perlu memahami bahwa menjaga hutan bukan sekadar tanggung jawab sosial, tetapi juga bagian dari ibadah yang bernilai pahala,” jelas Mahfudz MP.
Langkah Selanjutnya: Uji Coba Hutan Wakaf di Beberapa Wilayah
Sebagai tindak lanjut dari audiensi ini, kedua kementerian sepakat membentuk tim koordinasi lintas kementerian untuk merumuskan panduan teknis dan kebijakan terkait Hutan Wakaf. Model pengelolaan ini akan diuji coba di beberapa daerah seperti Gunung Kidul, Kulon Progo, Kalimantan Barat, dan Aceh sebelum diterapkan secara lebih luas di seluruh Indonesia.
Audiensi ini menjadi momentum penting dalam sinergi antara Kementerian Agama dan KLHK untuk mewujudkan Hutan Wakaf yang berkelanjutan dan produktif. Harapannya, skema ini tidak hanya dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat sekitar, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dalam jangka panjang, sejalan dengan visi pembangunan nasional yang berkelanjutan.







