Gaji Fantastis Pengurus Koperasi, Anda Siap Bergabung?

MALANG – Isu gaji pengurus Koperasi Merah Putih yang dikabarkan mencapai Rp 8 juta tengah menjadi sorotan publik. Menanggapi kabar tersebut, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Budi Arie Setiadi memberikan klarifikasi bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai besaran gaji tersebut.

Menkop Budi Arie menegaskan bahwa saat ini belum ada pembahasan terkait nominal gaji pengurus Kopdeskel Merah Putih, baik untuk posisi pengelola, pengawas, maupun pengurus inti. “Kalau soal gaji Rp 5-8 juta, sampai sekarang belum ada penetapan apapun,” ujar Budi kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

Budi juga menyampaikan bahwa proses rekrutmen untuk pengurus Kopdeskel Merah Putih belum dimulai karena masih dalam tahap persiapan kelembagaan. Ia mengungkapkan beberapa persyaratan bagi calon pengurus koperasi ini, salah satunya adalah lolos verifikasi dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Kami harap semua pengurus bersih dari catatan keuangan yang bermasalah. Selain itu, mereka juga tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan pengurus desa,” terang Budi. Adapun syarat lengkap menjadi pengurus Kopdeskel Merah Putih adalah warga negara Indonesia (WNI), minimal usia 17 tahun atau sudah menikah, memiliki KTP, NPWP, dan pas foto ukuran 4×6, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana berdasarkan putusan hukum tetap, pendidikan minimal SMA/SMK atau setara (untuk pengurus inti), memahami prinsip koperasi, siap bekerja penuh waktu, dan tidak merangkap jabatan di koperasi sejenis.

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, turut menegaskan bahwa rekrutmen belum dibuka karena masih dalam tahap pembentukan kelembagaan. “Saat ini masih tahap persiapan kelembagaan. Bulan Juli nanti baru diumumkan, dan model bisnis serta skema pembiayaannya akan disiapkan. Operasionalnya sendiri baru dimulai Oktober,” jelas Ferry.

Ia juga menambahkan bahwa syarat pengurus saat ini bersifat normatif, dan besaran gaji belum menjadi pembahasan. Masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui laman resmi Kopdeskel Merah Putih, yaitu https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar. Pada laman tersebut, calon pengurus dapat memilih skema pembentukan koperasi baru, pengembangan yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi, serta mengisi data dan mengunggah dokumen pendukung.

Selain itu, calon pengurus juga harus mengonfirmasi pendaftaran dengan mencentang pernyataan yang diminta. Proses rekrutmen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan peran koperasi dalam pembangunan ekonomi di daerah. Kopdeskel Merah Putih diharapkan dapat menjadi model koperasi yang efektif dan berdaya saing dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Dengan adanya klarifikasi dari Menkop Budi Arie Setiadi dan Wakil Menkop Ferry Juliantono, masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas terkait proses rekrutmen dan persyaratan menjadi pengurus Kopdeskel Merah Putih. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi ini, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.