Pembantu Rumah Tangga Ditangkap karena Pencurian Uang dan Perhiasan di Malang

Seorang pembantu rumah tangga (PRT) ditangkap oleh polisi karena mencuri uang dan perhiasan milik majikannya di salah satu rumah di Jalan Taman Sulfat, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, tersangka bernama Tri Suswati (57) melakukan aksinya pada Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka, yang berasal dari Kelurahan Waringinjaya, Tasikmalaya, sebelumnya pernah bekerja di rumah korban dan kemudian berhenti. Namun, ia kembali bekerja di rumah tersebut sebelum akhirnya melakukan tindakan pencurian.

“Tersangka diam-diam mengambil kunci asli brankas milik korban, yang dengan mudahnya digunakan untuk membobol brankas tersebut,” ujar Danang kepada media.

Korban mulai mencurigai tersangka ketika menyadari keberadaannya yang biasanya ada di rumah tiba-tiba tidak ada. Setelah memeriksa CCTV yang ternyata tidak aktif, korban memutuskan untuk memeriksa brankas di dalam kamar.

“Dari situ, korban memeriksa brankasnya dan terkejut melihat isinya telah hilang,” jelas Danang.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka kurang dari 24 jam setelah kejadian. Tersangka ditangkap di sebuah kamar hotel di Kota Malang saat sedang menunggu tiket bus untuk melarikan diri.

“Pada saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dari berbagai mata uang senilai Rp 200 juta dan perhiasan emas berupa cincin, kalung, anting, dan gelang milik korban,” tambahnya.

Tersangka, Tri Suswati, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polresta Malang Kota untuk proses lebih lanjut.