Malang, Zona Malang – Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Polresta Malang Kota bersama dengan Reskrim Polsek jajaran sukses menangkap 4 anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beroperasi di 19 lokasi kejahatan di Kota Malang.
Penggerebekan dilakukan pada hari Kamis (25/04) dengan penangkapan 3 tersangka di penginapan RedDoors di Jalan Tanimbar, dan 1 tersangka lainnya ditangkap di lantai 2 Pasar Besar Kota Malang pada hari yang sama.
Komisaris Satuan Reskrim Polresta Malang Kota, Danang Yudanto, menjelaskan bahwa keempat tersangka ditangkap berdasarkan laporan kehilangan motor ke polisi yang mencatat 19 kejadian Curanmor.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, aksi keempat tersangka sesuai dengan laporan korban dan target pelaku yang beroperasi di 8 lokasi di wilayah hukum Polsek Klojen, 2 lokasi di Lowok Waru, 5 lokasi di Blimbing, dan 4 lokasi di Sukun.
“Selain menangkap para tersangka, kami juga berhasil menyita 5 kendaraan hasil kejahatan sebagai barang bukti, dimana 2 di antaranya akan dikembalikan kepada pemiliknya,” ungkap Kompol Danang dalam konferensi pers yang dihadiri wartawan pada hari Kamis, 02 Mei.
Tersangka A (33), yang berasal dari Kecamatan Sukun, Kota Malang, bertugas sebagai pencari target sasaran. Sementara itu, tiga pelaku lainnya, yaitu PA (35), TW (30), dan AR (30), berasal dari Tambaksari Surabaya, bertindak sebagai pelaksana dan mengawasi sekitar lokasi target saat beraksi.
“Modus operandi yang mereka gunakan adalah A mengidentifikasi lokasi target, yang biasanya berada di tempat ramai, kos-kosan, bahkan di parkiran hotel,” tambah Kompol Danang.
“Setelah A menemukan target yang dianggap aman, dia segera menghubungi ketiga pelaku lainnya yang sudah menunggu informasi di penginapan. Menurut pengakuan tersangka, kendaraan hasil curian mereka dijual di wilayah Madura dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta,” jelasnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP yang mengancam pidana penjara hingga 7 tahun.
“Saat ini, Unit Resmob Polresta Malang Kota dan Unit Reskrim Polsek Jajaran masih melakukan penyelidikan di daerah Bangkalan Madura untuk menemukan tersangka penadah beserta kendaraan bermotor hasil kejahatan dari keempat tersangka tersebut,” tutup Kompol Danang.






