Kakek Penarik Becak di Malang Cabuli Anak Kecil, Pelaku Diamankan Polres Malang

Kota Malang – Sudah semakin sepuh, bukanya sibuk memperbaiki diri. Seorang kakek berinisial S (64), penarik  becak, warga Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota.

Kakek itu ditangkap atas dugaan aksi pencabulan terhadap sebut saja Melati (8, bukan nama sebenarnya), asal Kecamatan Kedunkandang, Kota Malang, Minggu 5 Mei 2024. 

Dijelaskan oleh Unit Kanit PPA Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah, terkait dugaan aksi tersangka bahwa mulanya korban tengah seru bermain dengan temannya hingga didatangi pelaku.

“Awalnya, korban bersama teman-temannya bermain di luar. Lalu, tersangka mendatangi korban,” terangnya saat ungkap kasus di Polresta Malang Kota, Senin  13 Mei 2024. 

Selanjutnya, tersangka tiba-tiba memangku dan mencabuli korban sebanyak 3 kali. Kemudian, agar korban tidak curiga tersangka mengajak korban berkeliling dengan menaiki becak milik tersangka.

Namun, saat korban di atas becak, tersangka kembali mencabuli korban sebanyak 2 kali. Setelah itu, korban diantarkan pulang. 

Kelakuan bejat tersangka terungkap, usai korban melapor ke orang tuanya. Mendengar cerita korban, orang tuanya melaporkan ke Polresta Malang Kota.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka mencabuli korban beberapa kali,” lanjutnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. ***