Polres Batu Bongkar Sindikat Adopsi Bayi Ilegal, Terungkap Transaksi Rp 19 Juta

Polres Batu, Jawa Timur, berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus adopsi bayi ilegal.

Polres Batu, Jawa Timur, berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus adopsi bayi ilegal. Kejahatan ini terbongkar setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerima informasi mencurigakan terkait seorang wanita berinisial DFS yang diketahui memiliki bayi laki-laki meskipun sebelumnya tidak pernah hamil.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Batu pada Jumat (3/12/2025), Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis pagi, 26 Desember 2025.

“Kami menerima laporan mengenai seorang bayi yang diduga bukan anak kandung DFS. Setelah penyelidikan lebih lanjut, DFS mengakui bahwa bayi tersebut diperoleh melalui transaksi di grup Facebook bernama ‘Adopter Bayi dan Bumil’ dengan harga Rp 19 juta,” ujar Danang.

Modus Operandi Terstruktur

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa DFS membeli bayi dari seorang wanita berinisial AS dengan harga Rp 19 juta. Sebelumnya, AS mendapatkan bayi tersebut dari KK dengan harga Rp 10 juta.