Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 79 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Anak. Ancaman hukuman bagi mereka mencapai 15 tahun penjara.
Imbauan untuk Proses Adopsi Legal
Kompol Danang menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjalankan proses adopsi bayi secara legal dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk tidak menempuh jalur ilegal dalam adopsi anak. Proses yang sesuai aturan tidak hanya melindungi hak anak, tetapi juga menghindarkan dari jerat hukum,” tutupnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus bukti keseriusan Polres Batu dalam memberantas praktik perdagangan manusia, khususnya yang melibatkan anak-anak. Dengan sinergi antara masyarakat dan penegak hukum, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah di masa depan.






