Sementara itu, KK diketahui membeli bayi langsung dari ibu kandungnya seharga Rp 5 juta. Transaksi ini dilakukan secara berantai, memanfaatkan platform daring untuk mengelabui pihak berwenang.
“Proses pembayaran dilakukan melalui transfer bank, dan penyerahan bayi dilakukan di tepi Jalan Raya Songgokerto, Kota Batu. Tiga pelaku terlibat dalam proses ini menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih,” tambah Danang.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya lima unit ponsel dari berbagai merek, satu unit mobil Daihatsu Sigra putih beserta dokumen dan kunci kendaraan, serta perlengkapan bayi seperti gendongan coklat dan selimut biru bermotif boneka.
Selain itu, turut diamankan surat keterangan kelahiran atas nama AS dari RSUD Koja Jakarta Utara dan buku KIA milik bayi tersebut.
Keinginan yang Berujung Pelanggaran Hukum
Motif utama DFS dalam melakukan aksi ini adalah keinginan kuat untuk memiliki anak meskipun harus melalui cara yang melanggar hukum. “DFS terdesak ingin mengadopsi bayi, namun memilih jalur ilegal yang bertentangan dengan aturan,” jelas Danang.






