Zona Malang – Lima pria telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Abdul Gofur (54), warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Rabu (18/11/2023) lalu.
Kelima tersangka tersebut adalah Kasihanto (41) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang, dan Mawan Zunaedi (43) warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Selanjutnya, Subagio (49) warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, serta Rochmad (50) warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang. Terakhir, Rosidi (45) warga Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Penetapan status tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polres Malang pada Sabtu (18/11/2023).
Diduga akibat tekanan intimidasi dan penganiayaan dari para tersangka, Abdul Gofur mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, menggunakan tali tampar di kamar mandi rumah salah satu tersangka, Mawan Zunaedi.
Wakil Kepala Polres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres Malang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelum meninggal, Abdul Gofur diduga mengalami intimidasi, penganiayaan, dan diminta membayar uang sejumlah Rp 30 juta. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (16/11/2023).







