Pemkot Malang Usulkan UMK 2024 Naik 4,27 Persen, Jadi Berapa UMK Kota Malang Sekarang?

Malang, 30 November 2023 – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 sebesar Rp3.330.661,69. Kenaikan ini sebesar 4,27 persen dari UMK 2023 yang sebesar Rp3.194.143,98.

Usulan kenaikan UMK ini disampaikan oleh Pemkot Malang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan bahwa usulan kenaikan UMK 2024 ini telah melalui proses yang cukup panjang.

Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Malang, ada dua rekomendasi kenaikan UMK yang diusulkan, yaitu 4,27 persen dan 15 persen.