Zonamalang.com – Palembang, Selasa 19 September 2023 – Selebgram Lina Mukherjee dihukum dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang atas tuduhan menyebarkan konten yang memicu kebencian. Kontennya yang menampilkan Lina makan daging babi sambil membaca bismillah telah menimbulkan kebencian di tengah masyarakat.

“Perbuatan terdakwa dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu mengatasnamakan agama, dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun,” jelas Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Romi Sinatra, di persidangan.

Lina Mukherjee juga dijatuhi denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Hukuman ini diberikan karena Lina dianggap terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau UU ITE. Vonis dua tahun penjara ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan Lina telah menciptakan kegaduhan di dunia nyata maupun maya. Sebagai hal yang meringankan, Lina mengakui dan menyesal atas perbuatannya, dan juga dinilai sopan selama proses persidangan.

Barang bukti berupa akun TikTok, DVD, SIM card, akun Instagram, dan handphone iPhone 14 ProMax milik Lina disita dan akan menjadi milik negara.

Setelah menerima vonis tersebut, Lina menyatakan pertimbangan untuk banding dan meminta waktu seminggu untuk berkoordinasi dengan pihak keluarga.***