Zonamalang.com – Jakarta, Senin (18/9/2023) – Nur Utami, seorang selebgram terkenal asal Makassar, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencucian uang yang berhubungan dengan jaringan narkoba milik Fredy Pratama. Kombes Jayadi, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengumumkan hal ini dalam wawancara dengan media di Jakarta Selatan.

Menurut Jayadi, penangkapan Selebgram Nur dilakukan pada Sabtu (16/9/2023), tidak lama setelah Nur selesai menjalankan ibadah umrah. “Bareskrim telah menentukan Nur Utami, yang dikenal sebagai NU, sebagai tersangka tambahan dalam kasus ini,” ungkap Jayadi.

Selain itu, Nur diidentifikasi sebagai istri S, yang juga merupakan seorang tersangka dalam kasus yang sama. S diduga membantu Fredy Pratama dalam menjalankan operasi narkoba di Sulawesi Selatan. Nur dituduh memanfaatkan uang dari penjualan narkoba oleh suaminya, S.

“Setelah NU selesai menjalankan ibadah umrah dua atau tiga minggu lalu, kami melanjutkan dengan penangkapan,” tambah Jayadi.

Sejauh ini, Nur Utami sudah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sementara S masih dalam pengejaran polisi. Jayadi menambahkan bahwa S sempat berkomunikasi dengan Nur sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka.

“Mungkin komunikasi terakhir mereka adalah minggu lalu, yang sejalan dengan penangkapan Nur minggu lalu,” jelas Jayadi.***