Zonamalang.com 16 Oktober 2023 – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan mutasi terhadap enam Kapolda dalam kebijakan terbarunya. Mutasi ini melibatkan Kapolda dari beberapa wilayah strategis di Indonesia. Langkah ini tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2360/X/KEP./2023.

Asisten Kapolri bidang SDM, Irjen Dedi Prasetyo, menjelaskan bahwa mutasi adalah hal yang alamiah dalam tubuh Polri dan merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kinerja, promosi dalam sistem pembinaan karier, serta penugasan tour of duty.

Selain itu, mutasi ini juga merupakan bagian dari persiapan pengamanan Pemilu 2024.

Dilansir dari berbagai media, ini adalah daftar Kapolda yang mengalami mutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo:

  1. Kapolda Jawa Timur (Jatim): Irjen Toni Harmanto digantikan oleh Irjen Imam Sugianto.
  2. Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim): Irjen Imam Sugianto digantikan oleh Irjen Nanang Avianto.
  3. Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng): Irjen Nanang Avianto digantikan oleh Irjen Djoko Poerwanto.
  4. Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB): Irjen Djoko Poerwanto digantikan oleh Irjen Umar Faroq.
  5. Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel): Irjen Pol Yan Sultra digantikan oleh Irjen Tornagogo Sihombing.
  6. Kapolda Banten: Irjen Rudy Heriyanto digantikan oleh Brigjen Abdul Karim.

Mutasi ini mencerminkan upaya Polri untuk memperkuat manajemen dalam organisasinya dan memastikan efektivitas dalam menjalankan tugas-tugasnya di seluruh Indonesia.

Apa Itu Mutasi dalam Kepolisian?

Mutasi polisi adalah proses perpindahan atau pergeseran anggota kepolisian dari satu tempat penugasan atau satuan kerja ke tempat penugasan atau satuan kerja lainnya.

Mutasi polisi dapat melibatkan perpindahan perwira, bintara, atau anggota kepolisian lainnya, dan biasanya dilakukan atas dasar kebijakan organisasi polisi atau kepentingan tertentu.

Tujuan dari mutasi polisi dapat bervariasi, antara lain:

  1. Pengembangan Karier: Mutasi dapat digunakan sebagai bagian dari pembinaan karier anggota kepolisian. Dalam beberapa kasus, perpindahan ke tempat penugasan yang berbeda dapat memberikan pengalaman dan peluang pengembangan karier yang lebih baik.
  2. Manajemen Sumber Daya Manusia: Mutasi juga digunakan untuk manajemen sumber daya manusia di kepolisian. Ini termasuk memastikan kecocokan anggota dengan tugas dan tanggung jawab mereka, serta memenuhi kebutuhan organisasi.
  3. Penyesuaian Kebijakan: Kadang-kadang, mutasi dapat digunakan untuk mengimplementasikan kebijakan atau strategi tertentu, seperti meningkatkan keamanan di suatu wilayah yang memerlukan peningkatan sumber daya polisi.
  4. Pemecahan Masalah: Dalam beberapa kasus, mutasi dapat digunakan untuk mengatasi masalah tertentu di satuan kerja polisi, seperti korupsi atau kolusi.

Mutasi polisi biasanya diatur oleh aturan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam kebijakan organisasi kepolisian. Keputusan mutasi dilakukan oleh pimpinan kepolisian atau pejabat yang berwenang dalam kepolisian.

Proses mutasi ini harus dilakukan dengan cermat dan adil, serta memperhatikan kepentingan dan kebutuhan baik individu maupun organisasi.***