Zonamalang.com – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan dua pengedar narkotika di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut, yang berujung pada penyitaan satu kilogram ganja dan sepaket sabu.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang ditangkap adalah KW (20) dan NA (19), yang merupakan warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Penangkapan berlangsung pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, di sekitar Jalan Sempalwadak, Bululawang. “Petugas berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Bululawang,” jelas AKP Dadang dalam konferensi pers di Polres Malang.
Penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Malang menunjukkan bahwa kedua pelaku memiliki gelagat mencurigakan saat mereka terlihat mondar-mandir di lokasi. Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket ganja seberat satu kilogram yang siap edar, serta satu paket sabu seberat 0,27 gram yang disembunyikan dalam kardus yang dibungkus lakban kuning.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan untuk transaksi, termasuk timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap sabu. Dari tangan NA, petugas mengamankan satu unit telepon seluler dan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba. “Ditemukan barang bukti satu paket besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto satu kilogram, satu paket kecil berisi sabu, sebuah handphone beserta SIM Card, dan sepeda motor di TKP,” tambahnya.
Dari hasil interogasi, kedua terduga mengaku mendapatkan narkotika dari seorang pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” pungkas AKP Dadang, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.