Polresta juga memastikan keamanan korban yang saat ini masih berada dalam satu lingkungan dengan pelaku, PBS (63), yang resmi ditahan sejak Jumat malam, 3 Januari 2025.
Di tengah masalah ini, Kombes Nanang menggarisbawahi keseriusan penanganan kasus dan komitmen untuk tidak memberikan penangguhan penahanan kepada pelaku kejahatan terhadap anak-anak.
“Pelaku asusila, terutama terhadap anak di bawah umur, tidak akan mendapatkan penangguhan penahanan. Kami akan menindak tegas sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Dari pengakuan PBS, terungkap bahwa ia telah melakukan kekerasan seksual terhadap tujuh anak, yang saat ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut.
Korban-korban yang teridentifikasi berusia antara kelas 5 SD hingga kelas 3 SMP, dan bahkan seorang anak putus sekolah yang seharusnya bisa duduk di kelas 2 SMA.
Kombes Pol Nanang menegaskan bahwa pihaknya akan melindungi para korban dari segala bentuk intervensi yang dapat mengganggu kesehatan psikologis mereka.
Selain itu, ia juga meminta Dinas Pendidikan untuk memastikan bahwa korban tetap diizinkan melanjutkan pendidikan tanpa ada stigma yang menyertai.






