Jakarta – Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menggelar audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Jumat (7/3/2025) di kantor KLHK. Pertemuan ini membahas konsep Hutan Wakaf sebagai langkah inovatif dalam pelestarian lingkungan berbasis wakaf, yang tidak hanya berfokus pada aspek ibadah dan pendidikan, tetapi juga keberlanjutan ekosistem hutan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menyatakan bahwa konsep ini menjadi terobosan penting dalam pengelolaan wakaf. “Wakaf selama ini dikenal untuk pembangunan masjid dan sekolah, tetapi potensinya lebih luas. Dengan Hutan Wakaf, kita bisa menciptakan keseimbangan antara pembangunan, konservasi alam, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujar Waryono.
Dukungan KLHK dalam Rehabilitasi Hutan Wakaf
Sekretaris Jenderal KLHK, Mahfudz MP, menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung program ini. “Hutan wakaf dapat menjadi solusi dalam rehabilitasi lahan kritis dan konservasi ekosistem hutan. KLHK siap berkolaborasi dalam penyediaan bibit, regulasi kehutanan, serta dukungan teknis lainnya,” katanya.
Sebagai langkah konkret, KLHK dan Kementerian Agama berencana menanam satu juta pohon matoa di berbagai provinsi sebagai bagian dari gerakan rehabilitasi berbasis wakaf. KLHK juga akan menyediakan akses ke balai pembibitan di 38 provinsi serta memberikan pelatihan kepada penyuluh kehutanan agar pengelolaan hutan wakaf dapat berjalan berkelanjutan.







