Digitalisasi Sertifikat Wakaf dan Sinkronisasi Regulasi
Selain aspek ekologi, pertemuan ini juga menyoroti pentingnya digitalisasi sertifikasi tanah wakaf guna memastikan kepemilikan dan pemanfaatannya memiliki legitimasi hukum yang kuat. KLHK menegaskan bahwa regulasi antara UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan perlu disinkronkan sebagai dasar hukum pengelolaan Hutan Wakaf agar dapat diterapkan dengan lebih optimal.
Dalam diskusi tersebut, KLHK juga menyambut baik pendekatan eco-theology yang diusung Kementerian Agama. Pendekatan ini mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan dalam upaya konservasi lingkungan. “Masyarakat perlu memahami bahwa menjaga hutan bukan sekadar tanggung jawab sosial, tetapi juga bagian dari ibadah yang bernilai pahala,” jelas Mahfudz MP.
Langkah Selanjutnya: Uji Coba Hutan Wakaf di Beberapa Wilayah
Sebagai tindak lanjut dari audiensi ini, kedua kementerian sepakat membentuk tim koordinasi lintas kementerian untuk merumuskan panduan teknis dan kebijakan terkait Hutan Wakaf. Model pengelolaan ini akan diuji coba di beberapa daerah seperti Gunung Kidul, Kulon Progo, Kalimantan Barat, dan Aceh sebelum diterapkan secara lebih luas di seluruh Indonesia.
Audiensi ini menjadi momentum penting dalam sinergi antara Kementerian Agama dan KLHK untuk mewujudkan Hutan Wakaf yang berkelanjutan dan produktif. Harapannya, skema ini tidak hanya dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat sekitar, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dalam jangka panjang, sejalan dengan visi pembangunan nasional yang berkelanjutan.







