Tertangkap! Pelaku Pencurian Laptop di Singosari Berhasil Diamankan oleh Polres Malang

Malang, 16 Desember 2023 – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil meringkus seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di rumah warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Pelaku berhasil dibekuk setelah sebelumnya membobol rumah dan mencuri laptop serta barang berharga lainnya milik korban.

Menurut Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, tersangka yang diamankan memiliki inisial BR (41), merupakan seorang pria asal Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Tim Unit Reskrim Polsek Singosari berhasil menangkap tersangka pada tanggal 12 Desember 2023 di wilayah Kecamatan Lawang.

“Kami berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah warga Kecamatan Lawang,” ujar Ipda Adnan saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (16/12/2023).

Ipda Adnan menambahkan bahwa kejadian dimulai saat korban, Wahyu Erawati (48), warga Dusun Songsong, Kecamatan Singosari, menyadari kehilangan barang berupa laptop merek Asus, helm, dan tripot kamera di rumahnya pada 21 Agustus 2023.

Setelah memeriksa rekaman kamera CCTV di rumahnya, korban menyadari adanya seorang individu yang tidak dikenal masuk ke rumahnya dan mengambil barang-barang tersebut pada malam sebelumnya.

Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Singosari. Petugas yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai penyelidikan.

“Tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Lawang pada Selasa (12/12) kemarin,” tambahnya.

Ipda Adnan mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti, termasuk laptop Asus milik korban, tripot kamera, dan tas slempang warna biru, berhasil ditemukan saat penangkapan tersangka BR. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa BR masuk ke rumah korban dengan merusak kunci pintu depan.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil laptop milik korban yang diletakkan di atas lemari ruang tamu. Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri melalui jalan masuk yang sama.

“Modus yang digunakan pelaku adalah merusak kunci pintu rumah bagian depan, kemudian masuk dan mencari barang berharga milik korban,” ungkapnya.

Ipda Adnan menyebut bahwa tersangka BR kini ditahan di Polsek Singosari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap BR akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasusnya sudah ditangani penyidik Polsek Singosari, pasal yang disangkakan yakni 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.***