Zona Malang – Unit Reskrim Polres Kediri mencatat keberhasilan dalam menekan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang pelaku berulang, Ahmad Nur (35), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Penangkapan sukses ini dilakukan setelah Ahmad tertangkap basah oleh salah satu korban, Wiji Astutik (54), warga Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan bahwa terduga pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus curanmor, dengan 10 kejadian di berbagai lokasi. Dua kejadian terjadi di wilayah hukum Polres Kediri, dan delapan lainnya di tempat lain.
“Tersebut merupakan residivis yang telah beraksi beberapa kali. Modus operandinya melibatkan kelengahan korban, bukan dengan membobol kunci T tetapi mencari korban yang lengah, seperti yang lupa mencabut kunci,” terang AKBP Bimo pada Senin (15/1/2024).
AKBP Bimo menjelaskan bahwa penangkapan pertama terjadi ketika salah satu korban menyaksikan pencurian sepeda motornya dari teras.
Korban segera melaporkan kehilangan tersebut, dan polisi melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah pada penangkapan sukses terduga pelaku.
Dalam pengembangan kasus oleh pihak kepolisian, AKBP Bimo mengungkap bahwa polisi berhasil melacak penadah yang menjadi tempat penjualan kendaraan curian oleh terduga pelaku.
Dua penadah berhasil ditangkap: Muhaimin (44), warga Ringinrejo Kabupaten Kediri sebagai penadah pertama, dan Fatkhurohman (41), warga Sumbergempol Kabupaten Tulungagung sebagai penadah kedua.
“Terduga pelaku menjual sepeda motor hasil curiannya kepada penadah pertama seharga Rp4,7 juta, kemudian dioper ke penadah kedua sebesar Rp7,1 juta.
Selanjutnya, kendaraan dijual dan kami berhasil menyita kendaraan tersebut sebagai barang bukti,” ungkap AKBP Bimo.
Dari operasi ini, pihak kepolisian berhasil menyita empat kendaraan hasil curian, dan saat ini para tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.***






