Pasuruan – Aksi peredaran narkoba kembali terungkap di Pasuruan setelah seorang residivis, Hany Ahmad Yasser Khan (22 tahun), yang baru bebas selama 7 bulan, dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 26,95 gram sabu sebagai barang bukti.
Identitas dan Sejarah Tersangka:
Tersangka, Hany Ahmad Yasser Khan, merupakan warga Dusun Sipring, Desa atau Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Ia merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2019. Setelah bebas selama 7 bulan, kini ia kembali terlibat dalam peredaran sabu dan ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Kronologi Penangkapan:
Penangkapan terhadap Hany Ahmad Yasser Khan dilakukan di sebuah halaman rumah di Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Sebelumnya, polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Melalui penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka setelah mendapati gerak-gerik mencurigakan saat turun dari mobil.
Barang Bukti dan Penangkapan Lainnya:
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 26,95 gram sabu, 1 unit mobil, handphone, timbangan elektrik, dan klip plastik pembungkus sabu. Selain itu, dalam operasi yang sama, Satresnarkoba Polres Pasuruan juga berhasil menangkap 12 pelaku lainnya dalam 12 kasus narkotika. Total barang bukti yang diamankan mencapai 52,29 gram sabu.
Pernyataan Kapolres Pasuruan:
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam konferensi pers mengungkapkan, “Tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Ia dibekuk pada tahun 2019, setelah 7 bulan bebas ia kembali terlibat peredaran sabu dan kemudian ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan.”
Operasi ini merupakan upaya polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pasuruan. Bayu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada polisi agar dapat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.***






