Pelaku Spesialis Pencurian Rumah di Malang Ditangkap, 12 Aksi Kejahatan Terungkap

Senin, 29 Januari 2024 – Seorang pria berinisial MR (28) berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, atas dugaan keterlibatannya dalam serangkaian aksi pencurian di permukiman warga. Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang dan Polsek Bululawang berhasil mengungkap kasus ini setelah adanya laporan pencurian di rumah korban, RA (44), warga Perumahan Wadanpuro, Kecamatan Bululawang, pada 19 Januari 2024.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, menjelaskan bahwa pelaku berhasil mencuri satu unit laptop merk Samsung dan ponsel Xiaomi dari rumah korban. Selain itu, pelaku juga mengambil sebuah tas kulit yang berisi enam surat-surat kendaraan bermotor milik korban, menimbulkan kerugian sekitar Rp 15 juta.

“Kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembobol rumah di kecamatan Pakisaji,” ujar Ipda Adnan.

Modus operandi pelaku melibatkan memanjat rumah kosong di samping rumah korban dan masuk ke dalam rumah melalui pintu lantai dua yang tidak dikunci. Setelah dilaporkan oleh korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pahlawan Bajuri, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Baca Juga:Budak Cinta Berujung Laporan Palsu: Pria di Malang Ditangkap karena Rekayasa Begal

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di wilayah Kecamatan Tajinan, Pakisaji, Kepanjen, dan Wagir.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Bululawang guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambah Ipda Adnan.