Meresahkan! Polres Batu Berhasil Menangkap 3 Residivis Curanmor

Polres Batu telah berhasil menangkap tiga orang residivis curanmor dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Para tersangka tersebut adalah Dwi Aguk Permana (32) dari Pandanrejo, Wagir, Kabupaten Malang, Andik Setiawan (32) dari Kalibening, Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, dan Deni Wahyudi (30) dari Sukun, Kota Malang. Penangkapan dilakukan oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Batu di Kota Malang.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Juwariyah dan Yuswran Adi Toran pada Sabtu, 6 April 2024, pukul 16.00 WIB, terkait hilangnya sepeda motor.

“Saat itu, korban bersama anaknya sedang berbelanja di toko baju Mega Store di Jalan Raya Ngantang sekitar pukul 15.00 WIB. Sepeda motor korban diparkir dengan keadaan dikunci stang stir. Namun, saat hendak pulang, mereka menemukan bahwa sepeda motor tersebut sudah tidak ada,” jelas Rudi.

Setelah menerima laporan, anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Batu segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim berhasil melacak keberadaan pelaku di daerah Kota Malang.

“Pukul 17.30 WIB, pelaku tertangkap di daerah Bandulan Kota Malang sedang mengisi bahan bakar sepeda motor hasil curian. Mereka terjebak macet karena adanya pasar takjil. Unit Opsnal kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti untuk diamankan ke Mako Polres Batu,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi N-2780-LR, satu unit Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor, dua helm (merah dan putih), dua set kunci T, satu pasang plat nomor AG-4904-KBC, dan satu buah sweater warna abu-abu.

Sementara itu, PS. Kasi Humas Polres Batu, Ipda Trimo, S.H., juga menyampaikan bahwa para pelaku merupakan residivis curanmor. Dari pengembangan kasus, diketahui bahwa pelaku juga melakukan pencurian di tempat lain, yaitu di Tinjumoyo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu Kota Batu.

“Pelaku merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya tertangkap pada tahun 2021. Saat ini, Sat Reskrim Polres Batu masih melakukan pengembangan terkait dengan tempat kejadian perkara lainnya yang berada di wilayah Kota Batu. Sementara itu, ada enam tempat kejadian perkara yang sudah diakui oleh tersangka,” terang Trimo.

Dengan berhasilnya penangkapan ini, Polres Batu kembali menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus-kasus kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Hal ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa tindakan mereka akan dikejar dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.