Aksi Nekat! 3 OB Tertangkap Bobol Toko Barang Mewah di MOG

MALANG, Zona Malang – Tiga Petugas Kebersihan (OB) di Center Point MOG Malang Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencurian Barang Branded.Kasus pencurian barang branded di pusat perbelanjaan Center Point MOG Malang kembali terjadi.Tiga orang petugas kebersihan (OB) di pusat perbelanjaan tersebut ditangkap oleh Polsek Klojen Malang atas dugaan keterlibatan dalam aksi pencurian barang-barang branded dari dalam toko.

Menurut Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, penangkapan tiga pelaku ini dilakukan berdasarkan laporan dari pihak manajemen toko di Center Point MOG.Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Danish Ivaldo (22), warga Jalan Kolonel Sugiono, Sukun, Kota Malang, Shandika Daffa (20), warga Jalan Letjen Sutoyo, Lowokwaru, Kota Malang, dan Pemas Oktavianus (20), warga Desa Harjokuncaran, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

”Pelaku ditangkap sehari setelah kejadian berdasarkan dua laporan dari korban namun dengan modus yang sama,” kata Yudi.Aksi pencurian yang dilakukan oleh ketiga OB ini terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025 lalu. Mereka mencuri beberapa barang branded dari dalam toko, seperti jaket parasut hitam, satu jaket Under Armour, sepasang sepatu HOKA Bondi 7, dan dua pasang sepatu HOKA 177.

Berdasarkan rekaman CCTV, Danish terlihat mengambil dan menyembunyikan barang-barang tersebut di bawah tangga area toko. Saat dikonfrontasi, ia akhirnya mengakui perbuatannya.

Shandika dan Pemas juga terlibat dalam aksi pencurian ini. Shandika mengambil dua kemeja panjang batik merek Fever dan satu kemeja merek Bansoon, lalu menyerahkannya kepada Pemas untuk disembunyikan di bawah tangga. Modus ini kembali terungkap berkat rekaman CCTV dan laporan dari saksi yang sama.”

Ketika dikonfirmasi, akhirnya kedua pelaku juga mengakui perbuatannya. Akhirnya petugas mengamankan ketiganya, setelah dilaporkan oleh manajemen toko dan dibawa untuk diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Klojen,” jelas Yudi.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh ketiga OB ini diperkirakan telah berlangsung lebih dari sekali. Berdasarkan perhitungan, total kerugian yang dialami pihak toko akibat aksi pencurian ini mencapai Rp2.206.200.

Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa barang hasil curian dan rekaman CCTV aksi pencurian tersebut. Selanjutnya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan.

”Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar Yudi.

Kasus pencurian di pusat perbelanjaan Center Point MOG Malang ini menjadi sorotan publik. Pihak manajemen pusat perbelanjaan pun menyatakan akan meningkatkan keamanan dan pengawasan di area toko untuk mencegah terjadinya aksi serupa di kemudian hari.