Zona Malang – Upaya pemberantasan narkotika oleh jajaran Polres Malang kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial BP (27), yang menjadikan sebuah rumah kontrakan di Kepanjen sebagai basis operasinya, berhasil diringkus bersama puluhan paket sabu siap edar pada Senin (14/7/2025) malam.
Penangkapan pria asal Banyuwangi ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah tersebut.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, dalam keterangannya pada Rabu (16/7), membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah dilakukan penggerebekan, kami menemukan 33 paket sabu dengan total berat 22,48 gram yang telah dikemas dalam plastik klip transparan,” terang AKP Bambang.
Selain puluhan paket sabu, petugas juga menyita serangkaian barang bukti lain yang menguatkan peran BP sebagai pengedar.
Barang bukti tersebut meliputi timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, puluhan plastik klip kosong, satu unit ponsel, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendistribusikan barang haram tersebut.
Menurut AKP Bambang, modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyewa rumah kontrakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus lokasi untuk memecah dan mengemas ulang sabu sebelum diedarkan. Saat ini, pihak Satresnarkoba Polres Malang masih terus melakukan penyelidikan intensif.
“Kami akan dalami keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Malang dan sekitarnya. Yang bersangkutan sudah kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, BP kini harus menghadapi jeratan hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.






