Dendam tersebut berawal dari peristiwa ketika korban curhat kepada tersangka, yang baru saja membeli ponsel seharga Rp 200 ribu. Saat korban hanya membayar Rp 170 ribu, tersangka merasa tersinggung dan sakit hati karena seringkali korban bersikap keras kepala.
Kejadian tragis dimulai saat korban ingin mengembalikan ponsel tersebut ke penjual karena tidak sesuai harapan. Soetomo menasehati korban, tetapi korban memberikan balasan kata-kata yang membuatnya tersinggung. Akibatnya, Soetomo mengambil paving dan memukulkan ke kepala korban sebanyak dua kali.
Setelah menganiaya korban, tersangka mengambil uang Rp 15 ribu serta dua batang rokok milik korban. Selain itu, tersangka berusaha menyembunyikan jejak perbuatannya dengan mencuci batu paving serta papan alas tidur korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Diharapkan dengan penangkapan ini, keadilan dapat ditegakkan untuk korban pembunuhan ini.***






